Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Chandrawathi dan Richard Elieze

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer, Rabu (25/1/2023).

Dua terdakwa akan membacakan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Putri menyebut, akan menyampaikan sejumlah bukti dan fakta yang sudah disajikan di persidangan seperti yang disampaikan Ferdy Sambo.

Termasuk berisi sejumlah aspek yang meringankan istri sang Mantan Kadiv Propam, mengingat jaksa menuntut putri 8 tahun penjara.

Sedangkan kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menegaskan akan menyampaikan ketidakadilan yang diterima kliennya.

Menurut Ronny, Eliezer akan mempersiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, Minggu (22/1/2023). 

Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan. 

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan." 

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny. 

Baca juga: Pakar Ungkap Status Justice Collaborator Bharada E Tergantung Putusan Hakim

Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya. 

Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. 

"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya. 

Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J

"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved