Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadiri Persidangan Bharada E Hari Ini, Anggota Brimob Angkatan Bharada E Minta Rekannya Dibebaskan

Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Bharada E dari Bharapana Nusantara hadir beri dukungan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Bharada E dari Bharapana Nusantara hadir beri dukungan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini.  

Sebelumnya, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv. 

Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Dalam kasus ini  terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup. 

Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved