Polisi Tembak Polisi
Hadiri Persidangan Bharada E Hari Ini, Anggota Brimob Angkatan Bharada E Minta Rekannya Dibebaskan
Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Bharada E dari Bharapana Nusantara hadir beri dukungan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Sebelumnya, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.