Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadiri Persidangan Bharada E Hari Ini, Anggota Brimob Angkatan Bharada E Minta Rekannya Dibebaskan

Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Bharada E dari Bharapana Nusantara hadir beri dukungan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Bharada E dari Bharapana Nusantara hadir beri dukungan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini.  

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini. 

Mereka datang untuk memberikan dukungan secara langsung pada Bharada E

Hari ini, Bharada E akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi. 

Bharada E menyampaikan pembelaan usai dituntut pidana 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka berharap, agar majelis hakim membebaskan rekan seangkatannya itu dari jerat pidana.

Baca juga: Jelang Sidang Pledoi, Teman Angkatan Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jaksel 

"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad."

"Bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Iqbal mengatakan, kurang lebih sebanyak 40 orang datang secara langsung untuk dukung Bharada E

"Ini yang sudah sampe baru 20, masih ada sekitar 20 sampai 30 sampai 40 orang," ucapnya dikutip dari Wartakotalive.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Bharada E.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Bharada E. (Tribunnews.com/Rahmat)

Iqbal juga mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan pidan 12 tahun yang dijatuhkan pada Bharada E

Pasalnya, teman yang sudah Iqbal anggap sebagai saudara itu, telah berkata sejujurnya soal kasus penembakan Brigadir J.

"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya," tuturnya.

Kedatangannya kali ini, kata Iqbal, bukan pertama kalinya. 

Sebelumnya, sejumlah rekan juga hadir di persidangan Bharada E secara langsung tetapi tidak datang beramai-ramai.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv. 

Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Dalam kasus ini  terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup. 

Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved