Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E: Peristiwa yang Terjadi Saat Ini Menjadi Pembelajaran Penting Bagi Hidup Saya

Bharada E menyatakan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeretnya akan dijadikan pembelajaran.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya Bharada E menyatakan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeretnya akan dijadikan pembelajaran. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeretnya sebagai terdakwa akan dijadikan pembelajaran penting bagi kehidupannya.

Hal itu dikatakan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoinya, Bharada E mengaku kalau dirinya merupakan sosok yang memegang teguh pada prinsip Polri yakni berjanji setia kepada pimpinan dan negara.

"Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk, Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'," kata Bharada E.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh

"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya," sambungnya.

Atas ikrar janji setia itu, dirinya akan menjadikan peristiwa yang menimpa dirinya saat ini sebagai pembelajaran hidup untuk masa depan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Cerita Perjalanan Cintanya dengan Ferdy Sambo

Sebab, apa yang dilakukan Bharada E hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa saat ini untuk memenuhi perintah pimpinannya yakni Ferdy Sambo.

"Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada E.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Poin Pembelaan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Eliezer: Rencana Eksekusi hingga Perintah Tembak

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved