Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pleidoi, Bharada Richard Eliezer Berterima Kasih Kepada Mahfud MD Hingga Presiden Jokowi
Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi hingga Menkopolhukam Mahfud MD dalam pleidoinya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E diketahui duduk menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya kepada Jokowi, Bharada E juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mafhud MD," ujar Bharada E.
Tak hanya kepada dua tokoh itu, Bharada E juga menyampaikan terima kasih kepada para pejabat Polri.
Baca juga: Bharada E Kecewa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo: Saya Jujur Malah Dimusuhi
Rasa terima kasih itu disampaikan atas dukungan yang diterimanya.
"Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran," ujarnya.
Selain terima kasih, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dalam pleidoinya.
Baca juga: Kenal Sejak SMP, Putri Candrawathi Tidak Pernah Menyesal Mencintai Ferdy Sambo
Permohonan maaf itu disampaikan karena dirinya sempat berbohong pada awal-awal pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," ujarnya.
Diakuinya ada rasa bersalah saat menyampaikan kebohongan yang merupakan skenario Ferdy Sambo kepada tim penyidik kala itu.
"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," katanya.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.