Selasa, 30 September 2025

Tanggapi Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas

Menanggapi hal terkait masa jabatan Kepala Desa, Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.

Foto: Humas Setkab/Rahmat
Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). - Menanggapi hal terkait masa jabatan Kepala Desa, Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun. 

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

(Tribunnews.com, Widya, Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved