Tanggapi Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas
Menanggapi hal terkait masa jabatan Kepala Desa, Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Foto: Humas Setkab/Rahmat
Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). - Menanggapi hal terkait masa jabatan Kepala Desa, Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.
"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.
Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.
"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.
(Tribunnews.com, Widya, Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.