Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal: Tak Pernah Terbayangkan Kejadian di Magelang Buat Saya Bacakan Pledoi Hari Ini

Ricky mengaku tak menyangka bahwa kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu membuatnya kini harus menjalani proses persidangan hingga saat ini

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ricky Rizal dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam Pledoinya, Ricky mengaku tak menyangka bahwa kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu membuatnya kini harus menjalani proses persidangan hingga saat ini.

“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 07 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan/Pledoi pada hari ini,” sambung dia.

Ia mengatakan bahwa pada 7 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan tepat pada pukul 00.00 WIB.

Menurut Ricky, anniversary pernikahan itu terjadi layaknya perayaan-persyaan di tahun-tahun sebelumnya. Suasana malam itu, kata Ricky, pun begitu hangat.

“Seperti biasanya pada perayaan-perayaan sebelumnya, suasana sangat hangat dan terpancar kebahagiaan pada kami semua yang ada di rumah,” katanya.

Kemudian pada keesokan paginya, Ferdy Sambo harus kembali ke Jakarta untuk menjalankan tugas.

Sedangkan Putri Candrawathi tetap berada di Magelang untuk memantau putrinya yang baru masuk di Sekolah SMA Taruna Nusantara.

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.

Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.

Ricky mengaku tak tahu. Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

"Saksi Ferdy Sambo berkata: ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor Brigadir J.

Namun Ricky menolak permintaan Ferdy Sambo tersebut.

"Dijawab terdakwa Ricky Rizal Wibowo: tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya."

Baca juga: Ricky Rizal Minta Maaf ke Tiga Putri Kecilnya

Ferdy Sambo pun memaklumi alasan penolakan itu. Tetapi dia meminta Ricky untuk membackup-nya saat kegiatan penembakan berlangsung.

"Kalau dia Yosua melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo saat itu, sebagaimana dibacakan JPU.

Permintaan backup itu tak dibantah atau ditolak oleh Ricky Rizal.

Padahal dalam perintah sebelumnya, Ricky berani menolak.

"Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa sebagaimana perintah sebelumnya, yaitu perintah untuk menembak."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved