Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan serta Dikembalikan Harkat dan Martabatnya

Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga meminta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pledoinya, Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga meminta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali.

“Saya berdo’a kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya,” kata Ricky di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya,” sambung dia.

Dalam paparannya, Ricky mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali soal rencana pembunuhan Brigadir J.

Ricky juga mengatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia pun berharap Majelis Hakim memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab menurut dia, Hakim merupakan perpanjangan tangan tuhan yang ada di bumi.

“Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk isteri dan puteri-puteri saya, serta keluarga saya.”

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada.”

“Saya berdo’a kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya,” ucap Ricky.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga: Ricky Rizal Bantah Awasi Brigadir J: Saya Tidak Punya Penglihatan Super Tembus Rumah!

Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.

Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.

Ricky mengaku tak tahu. Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

"Saksi Ferdy Sambo berkata: ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor Brigadir J.

Namun Ricky menolak permintaan Ferdy Sambo tersebut.

"Dijawab terdakwa Ricky Rizal Wibowo: tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya."

Ferdy Sambo pun memaklumi alasan penolakan itu. Tetapi dia meminta Ricky untuk membackup-nya saat kegiatan penembakan berlangsung.

"Kalau dia Yosua melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo saat itu, sebagaimana dibacakan JPU.

Permintaan backup itu tak dibantah atau ditolak oleh Ricky Rizal.

Padahal dalam perintah sebelumnya, Ricky berani menolak.

"Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa sebagaimana perintah sebelumnya, yaitu perintah untuk menembak."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved