Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Bantah Awasi Brigadir J: Saya Tidak Punya Penglihatan Super Tembus Rumah!
Menurutnya, dirinya tak pernah menyatakan adanya perintah pengawasan dan pengawalan kepada Brigadir J. Karena itu, tuduhan itu tidaklah berdasar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya bertugas dalam mengawasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum dieksekusi.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan. Dimulai dari pembagian tempat duduk saat berangkat ke Jakarta yang tidak didukung satupun keterangan saksi atau bukti," kata Ricky Rizal
Menurutnya, dirinya tak pernah menyatakan bahwa adanya perintah pengawasan dan pengawalan kepada Brigadir J. Karena itu, tuduhan itu tidaklah berdasarkan alat bukti.
"Jika memang harus diawasi, maka semestinya saya tidak boleh melepaskan pengawasan saya ketika di Saguling dipanggil oleh Bapak Ferdy Sambo," ungkapnya.
Bahkan, kata Ricky Rizal, semua keterangan saksi, tidak ada yang menyebut adanya perintah atau permintaan tolong untuk mengawasi keberadaan Brigadir J.
"Ketika kami tiba dan semua turun dari mobil serta terlihat di CCTV yang sudah diputar di Pengadilan, saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Baca juga: Ricky Rizal Ceritakan Sisi Religius Keluarganya, Rajin Salat Berjamaah Hingga Menghafal Alquran
Saat itu, Ricky Rizal menegaskan jika dirinya tidak pernah mengawasi Brigadir J. Hal itu terbukti dirinya sempat memutarkan balik mobil saat tiba di rumah dinas untuk membawa Putri Candrawathi.
"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," ucapnya.
Oleh karena itu, Ricky Rizal menilai tuduhan JPU tidak berdasar alat bukti. Sebab, posisinya saat itu terhalang pagar rumah yang membuatnya tidak melihat posisi Brigadir J.
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil. Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa di bagian depan rumah juga terdapat garasi dan pintu pagar yang dapat terbuka, sedangkan dalam CCTV terlihat pada saat Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di sekitar tempat tersebut, saya sama sekali tidak pernah mendekat ke arah Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.