Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan serta Dikembalikan Harkat dan Martabatnya
Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga meminta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pledoinya, Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga meminta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali.
“Saya berdo’a kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya,” kata Ricky di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya,” sambung dia.
Dalam paparannya, Ricky mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Ricky juga mengatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia pun berharap Majelis Hakim memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab menurut dia, Hakim merupakan perpanjangan tangan tuhan yang ada di bumi.
“Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk isteri dan puteri-puteri saya, serta keluarga saya.”
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada.”
“Saya berdo’a kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya,” ucap Ricky.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Baca juga: Ricky Rizal Bantah Awasi Brigadir J: Saya Tidak Punya Penglihatan Super Tembus Rumah!
Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.
Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.