Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

PAN Minta MK Segera Putuskan Sistem Pemilu, Yandri Susanto: Para Caleg Tersandera

Yandri menilai apabila MK memutuskan sistem pemilu menggunakan sistem proposional tertutup maka demokrasi di Indonesia akan mundur.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto. Yandri Susanto mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.

Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.

Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved