Polisi Tembak Polisi
Hati dan Pikiran Ricky Rizal Tak Tenang Seusai Ferdy Sambo Ceritakan Istrinya Dilecehkan Brigadir J
Ricky Rizal mengaku hati dan pikirannya sempat tidak tenang seusai Ferdy Sambo menceritakan bahwa isterinya dilecehkan oleh Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengaku hati dan pikirannya sempat tidak tenang seusai Ferdy Sambo menceritakan bahwa isterinya dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ricky Rizal mengungkap dirinya sempat dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Di saat itu, dia masih belum mengetahui maksud dan tujuan pemanggilan tersebut.
"Saya mendapat perintah dari Bapak Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 rumah Saguling. Sebagai bawahan tentunya saya mematuhi apa yang diperintahkan oleh pimpinan saya. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan Bapak Ferdy sambo memanggil saya waktu itu," jelas Ricky Rizal.
Dalam kesempatan itu, Ricky menuturkan bahwa Ferdy Sambo menceritakan bahwa istrinya Puteri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Lalu, dia pun diminta untuk membackup Sambo saat akan mengklarifikasi kepada Brigadir J.
"Setelah Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Ibu sudah dilecehkan Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat, Beliau berbicara kembali kepada saya “saya mau panggil dia, kamu back up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?” dan saya jawab “tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya”," ungkap Ricky Rizal.
"Permintaan yang saya tolak itu disampaikan secara runtut dan langsung, mulai dari panggil, back up dan amankan serta jika melawan berani menembak atau tidak. Tidak pernah disampaikan akan memanggil kapan dan dimana," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah menyampaikan niat atau kehendak untuk membunuh Brigadir J.
Namun, saat itu dirinya kaget mengenai adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
"Ketika mendengar bahwa Ibu sudah dilecehkan, hal itu sontak membuat saya terkejut dan bertanya-tanya, perbuatan sejauh apa yang sudah dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," ungkapnya.
Dia mengaku sempat memikirkan pengakuan Ferdy Sambo tersebut. Sebab, dia tak percaya Brigadir J berani melecehkan Brigadir J.
"Saya duduk di depan rumah Saguling, hati dan pikiran saya tidak tenang, perbuatan apa yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri, saya tidak pernah menyangka jika Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat berani dan tega terhadap Ibu Putri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Sempat Satu Mobil dengan Brigadir J, Ricky Rizal Klaim Tak Berniat Menabrakkan Diri
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.
Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar Brigadir J dihukum pidana 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.