Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Dihantui Rasa Bersalah dan Penyesalan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya dihantui rasa bersalah dan penyesalan seusai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo Mengaku Dihantui Rasa Bersalah dan Penyesalan di Kasus Pembunuhan Brigadir J 

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Setelah Istrinya Mengaku Dilecehkan Brigadir J: Darah Saya Mendidih Membayangkan Itu

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved