Polisi Tembak Polisi
Ceritakan Kebaikan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan: Saya Bukan Orang Sadis
Kuat Ma'ruf membantah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga ceritakan kebaikan Yosua.
Ia pun mempertanyakan kenapa dirinya dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo."
"Namun berdasarkan hasil persidangan saya, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau alat bukti lainnya, yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat Maruf, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."
"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," lanjut Kuat Maruf.

Kuat Maruf Mengaku Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan
Kuat Maruf juga mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.
Bahkan, Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," ujar Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa.
Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Menurut Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuatnya bingung dan tidak mengerti.
Sebagai informasi, Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.