Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Kemenag merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). Ini daftarnya.
101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua
102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat
103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat
104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau
105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan
106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara
107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung
108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung

Syarat Memperoleh Izin Kemenag
Lebih lanjut dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila lembaga pengelola zakat memenuhi persyaratan:
1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
2. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
3. Mendapat rekomendasi dari Baznas;
4. Memiliki pengawas syariat;
5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
6. Bersifat nirlaba;
7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Kamaruddin mengimbau pada lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat."
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.