Polisi Tembak Polisi
Ahli Psikologi Forensik: Putri Candrawathi Membuat Narasi Kebohongan dan 'Ditelan' oleh Ferdy Sambo
Reza Indragiri juga menyoroti kesimpulan jaksa dan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Jika laporan Ferdy Sambo terkait dugaan penipuan dan perselingkuhan oleh Putri Candrawathi diterima dan diproses, maka tak menutup kemungkinan dirinya akan menerima keuntungan.
Termasuk dengan keringanan hukuman.
"Kalau ternyata hasil kerja polisi gol bahwa Putri Candrawathi divonis bersalah karena melakukan penipuan terhadap suaminya sendiri. Putri juga divonis bersalah karena sudah berselingkuh. Jangan-jangan dua putusan hukum macam itu, bisa dipakai Ferdy Sambo sebagai novum, bukti baru untuk mendapatkan keringanan sanksi. Siapa yang mau berlama-lama di penjara," ungkap Reza.
"Untuk bisa keluar penjara lebih cepat, ayo berjuang, jangan putus asa wahai Ferdy Sambo. Laporkan istri anda ke polisi terdekat dengan dugaan penipuan dan perzinahan," sambungnya.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu lalu, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sedangkan pada sidang yang dgelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.