Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E 

Sementara dalam kesempatan lain, Samuel Hutabarat menilai, Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 15 tahun penjara.  

"Terhadap tuntutan 8 tahun penjara ini kita selaku orang tua almarhum, rasanya kurang pantas, harusnya 15 tahun," kata Samuel, Senin, dikutip dari YouTube MetroTvNews. 

Ia menilai, Kuat Ma'ruf memiliki peran penting yang dominan di perkara pembunuhan Brigadir J.

"Soalnya dia sangat dominan di perkara ini," tuturnya. 

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023).
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Samuel juga menyebut Kuat sebagai sumber malapetaka.

Walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi Kuat dinilai mengetahui segala hal mulai di Magelang hingga Duren Tiga. 

Samuel berharap majelis hakim agar dapat memberikan hukuman lebih dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

"Kami sangat menyayangkan, kalau boleh nanti agar majelis hakim menambahkan hukuman si Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun

3. Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Berbeda dua terdakwa sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Terhadap tuntutan jaksa ini, keluarga Brigadir J juga melayangkan ketidakpuasan.

"Kami sangat kecewa dengan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara seumur hidup," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (17/1/2023).

Ia menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap anaknya sangat keji dan biadab.

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 tidak berimbang kejahatannya yang dilakukan kepada anak kami, yang pembunuhannya sangat keji dan biadab," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved