Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E 

Ricky Rizal, lanjut Samuel, juga disebut telah mengetahui rencana jahat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J sedari awal.

Samuel juga merasa peran Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangatlah penting.

Di antaranya, Ricky Rizal berinisiatif untuk menyimpan senjata Brigadir J saat di Magelang.

Sesampainya di rumah Saguling, Ricky Rizal juga mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

"Padahal Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua. Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum."

"Dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan almarhum Yoshua, itu yang kami perhatikan dari tadi," terangnya.

Samuel pun berharap agar dalam putusan majelis hakim nanti, hukuman yang diterima Ricky Rizal bisa lebih berat.

"Harapan kami di putusan majelis hakim, hukuman Ricky Rizal diperberat," kata Samuel.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

2. Kuat Ma'ruf

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Terdakwa lain, Kuat Ma'ruf juga dituntut serupa dengan Ricky Rizal yaitu penjara selama 8 tahun.

Kuat diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J

Lagi-lagi, Samuel menyayangkan tuntutan tersebut dan menilai Kuat Maruf dapat diberikan tuntutan lebih dari 10 tahun penjara karena keterlibatannya.

"Tuntutan ini harapan kami di atas 10 tahun, rupanya di bawah 10 tahun."

"Padahal mulai dari Magelang, dia tahu permasalahannya."

"Bahkan sempat mengancam almarhum dengan pisau, sampai ke Jakarta pun dia mengetahui," ujar Samuel dikutip dari TribunJambi.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved