Jadi Tersangka, Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan
Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya.
Namun demikian, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Saat ini, FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Syahruddin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Sebaliknya, DPP Demokrat pun masih bungkam soal informasi pemanggilan Syahruddin untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Adapun laporan tersebut dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan seusai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Selanjutnya, laporan tersebut dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
“Bahwa klien kami baru mengenal Terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.
HUT ke-80 RI, Komnas Perempuan Tagih Komitmen Pemerintah Tangani Kekerasan pada Perempuan |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Komnas Perempuan untuk Lulusan S1, Buka 2 Posisi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan |
![]() |
---|
Respons Komnas Perempuan soal Guru Besar Unsoed Diduga Lakukan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Nama Pria Bertato di Video Syur Bocor, Lisa Mariana Minta Pemeriksan Polisi Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.