RUU KUHAP
Revisi KUHAP, Komnas Perempuan Usulkan Larangan Stereotipe Gender oleh Hakim di Persidangan
Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur larangan hakim menyampaikan pernyataan yang mengandung stereotipe gender dalam sidang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur larangan hakim untuk menyampaikan pernyataan yang mengandung stereotipe gender dalam persidangan.
Usulan ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Pasal 202 terkait dengan pemeriksaan di persidangan, hakim dilarang membuat pernyataan yang bersifat stereotipe gender atau menstigma secara gender dilarang diajukan baik oleh hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa," kata Sri dalam rapat.
Usulan tersebut, kata Sri merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong penegasan dalam Pasal 110 RUU KUHAP bahwa setiap penggeledahan terhadap tubuh perempuan harus dilakukan oleh petugas perempuan.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tidak Diatur dalam RUU KUHAP
"Pasal 110 ini juga terkait penggeledahan, maka terkait perempuan berhadapan hukum, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tubuh khususnya adalah petugas perempuan yang menghormati integritas tubuh," tegas Sri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.