Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara

Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Editor: Arif Fajar Nasucha
Bangla Express
Ilustrasi Pelecehan wanita - Seorang mahasiswi berinisial FA (25) asal Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. 

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta sesuai janji.

FA kemudian langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Kemudian, tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan pelapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil."

“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar Zainul.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Andi Arief dan Jemmy Setiawan Jadi Saksi Sidang Kasus Bupati Penajam Paser Utara

Mahasiswi Ditahan, Pengacara Datangi Komnas Perempuan

FA saat ini telah ditahan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Sebagai Pengacara FA, Zainul merasa tidak terima kliennya dituduh telah merugikan kader Partai Demokrat itu.

“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan akan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Adapun maksudnya adalah untuk meminta perlindungan hukum bagi FA.

“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan."

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima."

"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelas Zainul.

Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. (TribunKaltim.co)

Sosok Syahruddin M Noor 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved