Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Apa Arti Pidana Seumur Hidup dan Berapa Lama Masa Hukumannya?

Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup itu? Dan berapa sebenarnya lama hukuman yang dijalani terdakwa Ferdy Sambo?

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ferdy Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup itu? Dan berapa sebenarnya lama hukuman yang dijalani terdakwa Ferdy Sambo?

Berikut penjelasannya:

Sering kali masyarakat umum menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. 

Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

 A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. 

Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Dikutip dari laman Kemenhumkam, hukuman seumur hidup telah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved