Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam
Samuel Hutabarat berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Iitulah satu-satunya yang kami harapkan," jelas Samuel di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Sebab dia lah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami ini," lanjutnya.
Ia juga merasa anaknya selalu difitnah sejak peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terungkap.
"Mulai dari awal kasus ini, anak kami almarhum selalu difitnah. Sudah mati ataupun dihabisi nyawanya masih difitnah. Itulah yang sangat kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati," ujarnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Soroti Tatapan Mata Ferdy Sambo di Sidang Tuntutan: Sikap Angkuh Dia Masih Terbawa
"Jadi kami sangat berharap sekali agar dakwaan atau tuntutan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP yang terberat, hukuman mati," tegasnya.
Ia mengatakan harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa yang menimpa anaknya tak terulang kembali.
"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa dan sakit hati dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, Senin (16/1/2023) yang menyebut terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang sebelum terjadi pembunuhan terhadap putranya.
"Hal ini (selingkuh) lah yang membuat kami sekeluarga, apalagi saya ayahnya almarhum Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati," kata Samuel.
"Mulai dari timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus," imbuhnya.
"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yg sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," jelas samuel dengan nada tinggi.
Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegakkan hukum di Indonesia karena merasa anaknya yang sudah meninggal difitnah oleh terdakwa dan jaksa.
"Kami memohon kepada Pak Presiden, pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan. Anak kami sudah mati, mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati!" tegas Samuel.
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sebelum didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
polisi tembak polisi
Sidang Kasus Brigadir J
Ayah Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Selingkuh
Samuel Hutabarat
Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.