Polisi Tembak Polisi
Apa yang Membuat Jaksa Yakin Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Perselingkuhan?
Apa dasar atau alasan yang membuat jaksa justru menyimpulkan ada perselingkuhan di antara keduanya?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Namun, jaksa justru meyakini bahwa adanya dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf.
Apa dasar atau alasan yang membuat jaksa justru menyimpulkan ada perselingkuhan di antara keduanya?
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Jaksa Tolak Bacakan Keterangan Saksi Ahli, Penasihat Hukum Irfan Widyanto: Ini Peradilan Apa?
Kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.
Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," katanya.
Menyikapi kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, tim kuasa hukumnya pun berekasi.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan jaksa hanya merupakan asumsi.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut kata Arman Hanis mengatakan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.
Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.
Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.
Karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.
Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.
Reaksi kubu Brigadir J
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Hal ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya tersebut.
Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.
“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujarnya.
Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.
“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai,” jelasnya.
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.