Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Anak Buah Kompak Sebut Hendra Kurniawan Tegas Kepada Polisi Bermasalah

Dalam sidang kelimanya kompak menyebut jika Hendra Kurniawan merupakan sosok pimpinan yang tegas apalagi kepada anggota polisi yang tersangkut masalah

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat
Terdakwa Hendra Kurniawan. Anak Buah Kompak Sebut Hendra Kurniawan Tegas Kepada Polisi Bermasalah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelimanya bertugas sebagai staf bernama Mario dan Agung; ajudan, I Putu Egi; sopir, Mika; dan PHL Biro Paminal Divisi Propam Polri, Raditya Ardiansyah.

Dalam sidang, kelimanya kompak menyebut jika Hendra Kurniawan merupakan sosok pimpinan yang tegas apalagi kepada anggota polisi yang tersangkut masalah.

"Ya untuk kelimanya, terdakwa HK tegas nggak sama polisi polisi bermasalah?" tanya tim kuasa hukum Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Semenjak saya bersama beliau dari tahun 2019 pak, beliau sangat-sangat tegas kepada polisi-polisi yang melakukan pelanggaran," jawab Putu.

"Sejak saya berdinas dengan pak Hendra sejak tahun 2015, dan kebetulan selalu menjadi tim pelaksana juga dari perintah-perintah beliau, beliau selalu bekerja berdasarkan ketegasan," ucap Mario.

"Saya menjadi tim pelaksana beliau dari tahun 2019 pak, selama bekerja dengan beliau, pak hendra ini selalu tegas dalam melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti bersalah," ungkap Agung.

Sementara untuk Mika, dia tak pernah melihat langsung saat Hendra tegas kepada polisi bermasalah karena dia baru bekerja kepada Hendra pada April 2022.

"Kurang lebih (sama), saya banyak mendengar dari senior-senior saya (soal ketegasan Hendra)," ungkap Mika.

Selain itu, seorang pekerja harian lepas (PHL), Raditya Ardiansyah mengatakan Hendra tidak pandang bulu untuk menindak polisi bermasalah meski itu seniornya.

"Saksi Radit kenal atau ikut sama pak HK di PHL juga ya?" tanya kuasa hukum.

"Iya saya honorer di Biro Paminal itu dari 2012 dan saya sudah mengenal pak Hendra cukup lama," jawab Raditya.

"Tegaskah beliau kepada polisi-polisi bermasalah?" tanya kuasa hukum lagi.

"Beliau itu yang saya lihat sangat-sangat tegas, karena dia tidak melihat orang itu mau leting mau senior atau apa kalau ini salah ya salah," ucap Raditya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Ada Perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved