Polisi Tembak Polisi
Tidak Dapat Tiket Pesawat, Saksi Ahli Ringankan Dakwaan Irfan Widyanto Batal Hadir di Persidangan
saksi ahli yang dijadwalkan dihadirkan hari ini batal hadir karena tidak mendapat tiket pesawat yang sesuai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto bakal hadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/1/2023).
"Sidang Irfan Widyanto hari ini hadirkan saksi ahli," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Adapun pantau Tribunnews.com di lokasi dalam persidangan ketika dimulai sekitar 10.30 WIB di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan dakwaan untuk terdakwa Irfan Widyanto batal hadir karena tidak mendapat tiket pesawat sesuai jadwal yang diinginkan.
"Mohon maaf Yang Muli saksi ahli yang dijadwalkan dihadirkan hari ini batal hadir karena tidak mendapat tiket pesawat yang sesuai," kata Penasihat Hukum Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Tadinya diinformasikan bakal ada tiketnya siang, kami bilang tidak bisa kalau siang," sambungnya.
Adapun karena tidak ada ahli yang hadir. Majelis hakim mengajukan untuk dilangsungkan persidangan pemeriksaan terdakwa.
"Sesuai dengan kesepakatan kita terakhir karena tidak ada ahli yang dihadirkan kita langsung pemeriksaan terdakwa saja," jawab Hakim Ketua di persidangan.
Mendengar permintaan itu penasihat hukum Irfan Widyanto mengatakan bahwa kliennya belum siap.
"Klien kami ataupun terdakwa belum siap untuk pemeriksaan terdakwa kami berharap persidangan berikutnya ada ahli atau tidak kami siap pemeriksaan terdakwa," jawab penasihat hukum.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.