Polisi Tembak Polisi
Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Ma'ruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim
Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Kuat Ma'ruf sudah tepat.
Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kuat diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jamin menilai, Kuat hanya memiliki peran yang kecil dibandingkan terdakwa lain di kasus ini.
"Peran Kuat Ma'ruf adalah peran kecil ya dibandingkan peran yang lain, tentu itu menjadi pertimbangan bagi JPU untuk menuntut lebih ringan."
"Mungkin masyarakat ekspektasinya di atas 10 tahun, tapi ini merupakan realita yang kita lihat," kata Jamin Ginting , Senin, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Kuat Ma'ruf dalam hal ini dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurutnya, secara normatif terdakwa tindak pidana yang merupakan pelaku pembantu sangat wajar jika dituntut dengan pidana yang lebih ringan.
Bahkan menurut Jamin, terhadap pelaku pembantu, pada umumnya ada kemungkinan Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
Namun kembali lagi pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim nantinya.
"Saya kira dengan konteks Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, orang yang membantu dengan dituntut 8 tahun dalam sisi hukum sudah keputusan yang tepat dalam, konteks kalau nanti pembuktiannya memang bersalah."
"Biasannya hakim pada umumnya bisa memutuskan lebih rendah dari tuntutan, bisa jadi 5- 6 tahun," tuturnya.
Jamin pun menegaskan, tuntutan 8 tahun penjara pada Kuat Ma'ruf ini merupakan hal yang wajar jika dilihat dari perannya.
"Jadi wajar saja saya kira kalau jaksa menyatakan ada unsur yang terpenuhi 340 dengan ancaman pidan 8 tahun itu menurut saya sangat wajar," tuturnya.

Jamin juga menilai, tuntutan terhadap terdakwa lainnya di kasus ini juga tak jauh beda nantinya.
"Dari rangkaian analisis fakta yang disajikan tadi, kelihatan ada sesuatu yang baru kita ketahui, JPU menyatakan soal perselingkuhan."
"Dan perselingkuhan ini diketahui oleh Kuat Ma'ruf. Saya kira ini menjadi dasar jaksa untuk pelaku-pelaku lainnya tidak jauh beda," ucap Jamin.
Soal terdakwa Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC), menurutnya juga akan dituntut sama atau bahkan lebih tinggi.
Sebab, kata Jamin, terhadap Bharada E tak ada alasan pemaaf dan pembenar, meski berkedudukan sebagai JC.
"Satu hal yang perlu kita garis bawahi, pertimbangan terhadap kedudukan Eliezer tadi sudah dijelaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar."
"Artinya Eliezer juga diberikan tuntutan yang sama atau lebih tinggi," pungkasnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.