PKS Minta Pemerintah Evaluasi Izin Operasioanl PT GNI Morowali Utara, Harus Tegas dan Adil
Mulyono meminta pemerintah agar mengevaluasi izin operasional PT GNI, disusul dengan terjadinya bentrok yang terjadi di PT GNI.
Mengakibatkan dua orang tewas, diketahui satu orang adalah TKA dan satu orang lagi merupakan pekerja lokal.
Polda Sulawesi Tengah pastikan korban tewas akibat bentrokan PT GNI hanya dua orang.
Dua korban yang tewas tersebut merupakan satu tenaga kerja asing (TKA) dan satu pekerja lokal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto untuk menepis informasi yang menyebut jika ada tiga korban yang tewas akibat bentrokan PT GNI.
"Korban meninggal dunia 2 orang bukan 3 orang, 1 TKA dan 1 TKI," kata Didik, Senin (16/1/2023).
Polisi Pastikan Situasi Kondusif Setelah Bentrokan

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa situasi di lokasi sudah aman terkendali.
Kendati demikian, Didik mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memperketat pengamanan dengan menyiagakan sejumlah personel di sekitar perusahaan.
"Alhamdulillah sudah kondusif, personil tetap siaga di sekitar perusahaan baik di jalan masuk, jalan huling, dermaga dan tempat strategis lainnya," ucap Didik.
Baca juga: Polda Sulteng Pastikan Korban Tewas Bentrokan Karyawan PT GNI Dua Orang, 1 TKA dan 1 Lokal
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian bersama dengan pemerintahan daerah terus melakukan dialog dengan perusahaan serikat buruh.
"Saat ini terus dilakukan dialog dipimpin Kapolres dan Pemda Morowali dan para pihak, baik serikat buruh dan perusahaan. Saat ini situasi berangsur kondusif," kata Dedi, Senin (16/1/2023).
Kronologi Kejadian
Dikutip dari TribunPalu.com, kericuhan yang terjadi di PT GNI berawal dari pertemuan antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan pihak perusahaan pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Pada pertemuan tersebut, karyawan yang tergabung dalam SPN memberikan delapan tuntutan pada pihak perusahaan, tetapi saat itu belum ada kesepakatan.
Lantaran belum adanya kesepakatan itu, karyawan yang tergabung dalam SPN memberikan surat pemberitahuan melakukan aksi mogok kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.