Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli Pidana Mompang di Berkas Perkara

Kuasa Hukum Irfan Widyanto meminta tim JPU membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuasa hukum Irfan Widyanto meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean. 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membalas pernyataan tersebut. Menurut penuntut umum, pihaknya sudah memperoleh cukup bukti untuk membuktikan dakwaannya.

Oleh sebab itu, ahli pidana yang dimaksud Henry tak dihadirkan atau dibacakan keterangannya di dalam persidangan.

"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi."

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa.

Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved