Polisi Tembak Polisi
Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara dari JPU Berat, Kuasa Hukum Kuat Maruf Siapkan 3 Hal Ini di Pledoi
Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.
Sehingga, nanti ketika pledoi pihaknya akan menjelaskan secara detail mengenai rincian yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam suatu perkara pidana.
"Karena tuntutan ini kan dasarnya dari fakta-fakta persidangan, tidak boleh ada yang lain, nah dakwaan itu kan dari berkas perkara."
"Oleh karena itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam persidangan-persidangan yang lalu terkait dengan proses yang ada di pembuktikan itu kan direkam semua oleh media, sehingga mudah kita lihat mana yang benar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum mana yang tidak," ungkap Irwan.
Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J
Lantaran ada beberapa hal yang perlu ditegaskan kembali menurut Irwan, salah satunya juga terkait pernyataan soal Kuat yang melihat Ferdy Sambo menembak.
Hal tersebut, Irwan tegaskan bahwa tidak pernah diungkapkan dalam persidangan.
"Nah, hal-hal seperti inilah yang saya kira perlu kita luruskan dalam pledoi nanti, supaya masyarakat juga perlu tahu bahwa ada hal-hal yang dimuat dalam tuntutan itu tidak sebagaimana mestinya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.