Selasa, 30 September 2025

KPK Telusuri Komunikasi Antara Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif

KPK menelusuri komunikasi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah dengan tersangka R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. KPK menelusuri komunikasi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah dengan tersangka R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah dengan tersangka R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Penelusuran dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Taufan di Polda Jatim, Jumat (13/1/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/1/2023).

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran penerimaan uang untuk Bupati Abdul Latif lewat beberapa tangan kanannya.

Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK dari Jupriyanto, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan; Ery Yadi Santoso, Sekretaris Dinas KBPPPA Kab. Bangkalan; Alifin Rudiansyah, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kab. Bangkalan; dan Jayus Salam, Kepala Desa Aeng Taber.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Ali.

Diketahui, selain terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron disinyalir mengutip fee dari sejumlah proyek. 

Uang itu diduga dipakai Abdul Latif untuk kepentingan pribadi, salah satunya kebutuhan politik.

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan) memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (belakang, kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan) memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (belakang, kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah proyek di Pemkab Bangkalan.

"Turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli menerangkan politikus PPP itu diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya sebesar Rp5,3 miliar.

Uang itu bersumber dari jual beli jabatan hingga fee proyek tersebut.

"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," ucap Firli.

Khusus untuk kasus jual beli jabatan, besaran komitmen fee yang diberikan Abdul Latif bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata dia.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan