polisi tembak polisi
Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Catatan soal Kuat Maruf dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
"Mungkin saya panik dan tidak jago bahasa," kata Kuat pada Senin, 5 Desember 2022.
5. Tidak sampaikan penyesalan
Dalam persidangan, Kuat Maruf tidak menyampaikan penyesalan atas tewasnya Brigadir J.
Kuat Maruf menyatakan pengadilan yang akan menentukan perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuat Maruf dalam persidangan yang menghadiri keluarga besar Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa
Namun begitu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya berduka dengan meninggalnya Brigadir J.
Dia juga berharap pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan kesabaran," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.