polisi tembak polisi
Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Catatan soal Kuat Maruf dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Marf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," kata JPU.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kini dituntut hukuman 8 tahun penjara, berikut perjalanan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dirangkum dari berbagai sumber:
1. Orang dekat dan loyalis Ferdy Sambo
Kuat Maruf diketahui merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo.
Selain Putri Candrawathi, ia merupakan satu-satunya terdakwa yang bukan anggota polisi.
Berdasar pengakuan Putri Candrawathi di persidangan, Kuat Maruf mulai bekerja dengan keluarga Ferdy Sambo sejak 2008.
Selain sebagai sopir pribadi, Kuat Maruf juga merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf merupakan sosok yang loyal menjadi kepercayaan Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjadi tersangka terakhir yang mengakui adanya skenario Ferdy Sambo.
Menurut Kuat, semula ia tidak mau membongkar skenario Ferdy Sambo karena ia tidak ingin menjadi pengkhianat bagi keluarga Ferdy Sambo.
"Ya intinya saya tidak mau jadi orang pengkhianat udah gitu aja," kata Kuat di persidangan pada Senin (9/1/2023).
2. Ancam bunuh Brigadir J
Kuat Maruf menjadi orang yang mengancam Brigadir J sebelum Brigadir J akhirnya tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
Ancaman terhadap Brigadir J ini sempat mencuat di awal tewasnya Brigadir J.
Ancaman terhadap Brigadir J ini diketahui berdasarkan pengakuan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Vera mengatakan, sebelum tewas, Brigadir J sempat curhat soal adanya seseorang yang mengancam bakal membunuh dirinya.
Pengakuan Vera ini diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut, Vera Simanjuntak menjelaskan bahwa tanggal 7 Juli sempat berkomunikasi dengan Brigadir J.
"Jadi, Yosua dilarang naik ke atas menemui ibu P, karena membuat Ibu P sakit,"
"Kalo naik ke atas akan dibunuh" ungkap Choirul Anam, menjelaskan informasi yang didapat Komnas HAM dari Vera Simanjuntak di rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (22/08/2022).
Baca juga: Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Choirul kemudian bertanya siapa pengancam pembunuhan terhadap Brigadir J pada tanggal 7 Juli malam lalu.
Vera menjawab, sosok tersebut merupakan 'skuat' seperti yang beredar luas sebelumnya.
Setelah diselidiki, pengancam yang disebut squat itu ternyata Si Kuat Maruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Ujungnya nanti, kita tahu squad itu yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Ternyata si Kuat ( Kuat Maruf ), bukan squad, penjaga begitu" jelas Choirul Anam.
3. Sempat berniat kabur sebelum ditangkap
Kuat Maruf sempat berniat kabur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana Kuat Maruf kabur diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, hal itu berawal ketika Bharada Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.
"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian berujung Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.
Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," kata Listyo.
4. Orang yang desak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo
Ferdy Sambo marah dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bermula dari laporan Putri Candrawathi.
Di balik laporan itu, Kuat Maruf menjadi orang yang mendesak Putri agar melapor kepada Ferdy Sambo.
Desakan Kuat Maruf kepada Putri agar melapor kepada Ferdy Sambo terungkap dalam surat dakwaan Jaksa.
"Saksi Kuat Maruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Soal desakan kepada Putri ini tidak dibantah oleh Kuat Maruf di persidangan.
"Kamu bilang di BAP 'Ibu harus lapor bapak supaya tidak ada duri dalam rumah tangga', apa maksudnya?"
Mulanya, Kuat berdalih karena dirinya tidak pandai berbahasa.
Ditambah pada saat itu, dia mengaku dalam kondisi panik.
"Mungkin saya panik dan tidak jago bahasa," kata Kuat pada Senin, 5 Desember 2022.
5. Tidak sampaikan penyesalan
Dalam persidangan, Kuat Maruf tidak menyampaikan penyesalan atas tewasnya Brigadir J.
Kuat Maruf menyatakan pengadilan yang akan menentukan perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuat Maruf dalam persidangan yang menghadiri keluarga besar Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa
Namun begitu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya berduka dengan meninggalnya Brigadir J.
Dia juga berharap pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan kesabaran," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.