polisi tembak polisi
Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Catatan soal Kuat Maruf dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
2. Ancam bunuh Brigadir J
Kuat Maruf menjadi orang yang mengancam Brigadir J sebelum Brigadir J akhirnya tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
Ancaman terhadap Brigadir J ini sempat mencuat di awal tewasnya Brigadir J.
Ancaman terhadap Brigadir J ini diketahui berdasarkan pengakuan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Vera mengatakan, sebelum tewas, Brigadir J sempat curhat soal adanya seseorang yang mengancam bakal membunuh dirinya.
Pengakuan Vera ini diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut, Vera Simanjuntak menjelaskan bahwa tanggal 7 Juli sempat berkomunikasi dengan Brigadir J.
"Jadi, Yosua dilarang naik ke atas menemui ibu P, karena membuat Ibu P sakit,"
"Kalo naik ke atas akan dibunuh" ungkap Choirul Anam, menjelaskan informasi yang didapat Komnas HAM dari Vera Simanjuntak di rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (22/08/2022).
Baca juga: Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Choirul kemudian bertanya siapa pengancam pembunuhan terhadap Brigadir J pada tanggal 7 Juli malam lalu.
Vera menjawab, sosok tersebut merupakan 'skuat' seperti yang beredar luas sebelumnya.
Setelah diselidiki, pengancam yang disebut squat itu ternyata Si Kuat Maruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Ujungnya nanti, kita tahu squad itu yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Ternyata si Kuat ( Kuat Maruf ), bukan squad, penjaga begitu" jelas Choirul Anam.
3. Sempat berniat kabur sebelum ditangkap
Kuat Maruf sempat berniat kabur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.