Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Memberatkan dan Meringankan Kuat Ma'ruf di Kasus Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan hal yang menjadi pertimbangan yakni di antaranya hal memberatkan dan hal meringankan.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa Rudi Irmawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tuntutan jaksa yakni di antaranya;
Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,
Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, dan,
Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat
Sementara hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam tuntutan jaksa penuntut umum yakni;
Terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum,
Terdakwa Kuat Ma'ruf f berlaku sopan di persidangan,
Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Peran Kuat Maruf: Tutup Pintu Rumah Dinas Ferdy Sambo, Batasi Akses Keluar Yosua
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.