Jumat, 3 Oktober 2025

Partai Buruh Berniat Ajukan Judicial Review Soal Presidential Threshold ke MK

Said Iqbal mengklaim partai buruh bakal melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi terkait presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada konferensi pers Rakernas 2023 Partai Buruh di Hotel Ciputra Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim partainya bakal melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi terkait presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu.

Pihaknya pun bakal mengerahkan massa besar-besaran menyikapi hal tersebut.

"Partai Buruh dalam Rakernas bersungguh-sungguh akan menggugat kembali presidential threshold dengan pengerahan masa besar-besaran," kata Iqbal kepada wartawan dalam Rapat Kerja Nasional Partai Buruh 2023 di Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023).

Said Iqbal juga mempertanyakan mengapa sosok capres yang dicalonkan itu-itu saja.

Kemudian Said Iqbal juga mempertanyakan apakah tidak ada tokoh alternatif yang lebih merakyat.

"Karena ini istilahnya sudah tos-tosan, kenapa kami harus memilih orang yang disodorkan itu-itu saja? Walaupun, mungkin mukanya beda, kenapa tidak ada calon alternatif? Tokoh yang lebih merakyat, yang didukung oleh kalangan akar rumput, kan harus diberi kesempatan," katanya.

Baca juga: Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Gagal: Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup dengan Syarat

Kemudian Said Iqbal membandingkan Indonesia dengan Timor Leste.

Negara yang memisahkan diri dari Indonesia pada 30 Agustus 1999 itu memiliki 16 calon perdana menteri meski penduduknya jauh di bawah Indonesia.

"Masak kita disodorkan hanya tiga? Bagi Partai Buruh ini serius, alternatif akan didiskusikan di Rakernas Partai Buruh dengan harus logis, menggugat presidential threshold di judicial review," katanya.

Baca juga: Partai Buruh Klaim Punya 820 Ribu Anggota Aktif, Iuran Rp 20 Ribu Per Orang

Said Iqbal menilai bukan tak mungkin partai parlemen juga melakukan hal yang sama menggunggat presidensial threshold ke MK.

"Gerindra, kalau benar PKB pindah kepada NasDem dan hanya Gerindra sendiri, tentu Gerindra tidak bisa mencalonkan. Sehingga bisa saja Gerindra tiba-tiba setuju dengan presidential threshold 20 persen dihilangkan, ini pemikiran saya," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved