Minggu, 5 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh: Kasihan Presiden Dibodoh-bodohi Soal Aturan Hari Libur Perppu Cipta Kerja

Presiden partai buruh Said Iqbal mengatakan, pemerintah tidak mengerti hukum dalam membuat Perppu tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Monas, Sabtu (14/1/2023). 

Sedangkan ayat 3 dan 4 membahas mengenai cuti. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, tertulis di ayat 3.

Untuk ayat 4 bunyinya, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, selain mengatur berapa banyak cuti, di ayat 5 disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat 6 pasal 79.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved