Minggu, 5 Oktober 2025

Mengenal Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Tiap 13 Januari: Sejarah, Tujuan dan Aturannya

Simak sejarah, tujuan, dan Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, menjadi cara dukung peran nelayan dan pengembangan sumber daya laut.

HO
Ilustrasi nelayan - Simak sejarah, tujuan, dan Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, menjadi cara dukung peran nelayan dan pengembangan sumber daya laut. 

Ada yang menjadi nelayan, dan ada juga yang menalangi hasil tangkapan nelayan kemudian menjualnya ke konsumen.

Seharusnya angka kemiskinan yang ada di daerah pesisir rendah bahkan seharusnya sejahtera.

Namun kenyataannya tingkat kemiskinan masyarakat pesisir per 2015 masih sangat mengkhawatirkan.

Nelayan di perairan Pemalang, Jawa Tengah sedang menjaring ikan.
Nelayan di perairan Pemalang, Jawa Tengah sedang menjaring ikan. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

Baca juga: Perjuangan Hidup Mati Nelayan Asal Situbondo 8 Hari Terombang-ambing di Laut: Terdampar di Sulsel

Tujuan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Melalui peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil tiap 13 januari ini, diharapkan jadi momentum untuk merefleksi kehidupan wilayah pesisir.

Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat mata rantai kehidupan dari sektor laut.

Seluruh pihak diharapkan mampu bekerja sama untuk mengembangkan potensi sumber daya laut Indonesia.

Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah pesisir.

Baca juga: Bayar 16.800 Rupiah, Nelayan Hingga Artis Bisa Dapat Jaminan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan

Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Sebagaimana sejarah awal mula peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil berhubungan dengan ditetapkannya aturan tentang itu.

Penetapan Permen PK No.35 tahun 2015 ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan.

Serta memberikan kepastian hukum, memberi manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Selain itu aturan dalam Permen tersebut berguna unutk memasktikan Pengusaha Perikanan menghormati HAM.

Kepada semua pihak yang terkait dengan kegiatan Usaha Perikanan.

Termasuk Awak Kapal Perikanan dan Masyarakat Sekitar dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Serta mengatasi dampak pelanggaran HAM yang telah terjadi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved