Mengenal Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Tiap 13 Januari: Sejarah, Tujuan dan Aturannya
Simak sejarah, tujuan, dan Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, menjadi cara dukung peran nelayan dan pengembangan sumber daya laut.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah, tujuan, dan Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil diperingati setiap 13 Januari, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Jumat (13/1/2023).
Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil ini telah menjadi cara mendukung peran jasa nelayan dan pengembangan sumber daya laut.
Selain itu, dengan adanya peringatan ini sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Lantas bagaimana sejarah dan aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil?
Simak informasi tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber berikut ini.
Baca juga: Tampung Aspirasi Nelayan Pantura, DJPT KKP Terima Audiensi DKP Jawa Tengah
Sejarah Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil di Indonesia diperingati setiap 13 Januari.
Dikutip dari laman DPMPTSP NTB, lahirnya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil bermula sejak pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan memperoleh perlindungan dari sisi hak asasi manusia (HAM).
Yaitu ketika disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015.
Pertaturan tersebut mengatur tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015.
Mengutip dari siap-adpim-kalbarprov.go.id, latar belakang dari peringatan ini adalah karena Indonesia adalah salah satu negara maritim terbesar di dunia.
Mayoritas masyarakat Indonesia sangat menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
Karena kekayaan lautlah yang membatu keberlangsungan hidup mereka.
Mata rantai pencaharian masyarakat pesisir sangat beragam.
Ada yang menjadi nelayan, dan ada juga yang menalangi hasil tangkapan nelayan kemudian menjualnya ke konsumen.
Seharusnya angka kemiskinan yang ada di daerah pesisir rendah bahkan seharusnya sejahtera.
Namun kenyataannya tingkat kemiskinan masyarakat pesisir per 2015 masih sangat mengkhawatirkan.

Baca juga: Perjuangan Hidup Mati Nelayan Asal Situbondo 8 Hari Terombang-ambing di Laut: Terdampar di Sulsel
Tujuan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Melalui peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil tiap 13 januari ini, diharapkan jadi momentum untuk merefleksi kehidupan wilayah pesisir.
Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat mata rantai kehidupan dari sektor laut.
Seluruh pihak diharapkan mampu bekerja sama untuk mengembangkan potensi sumber daya laut Indonesia.
Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah pesisir.
Baca juga: Bayar 16.800 Rupiah, Nelayan Hingga Artis Bisa Dapat Jaminan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan
Aturan tentang Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Sebagaimana sejarah awal mula peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil berhubungan dengan ditetapkannya aturan tentang itu.
Penetapan Permen PK No.35 tahun 2015 ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan.
Serta memberikan kepastian hukum, memberi manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Selain itu aturan dalam Permen tersebut berguna unutk memasktikan Pengusaha Perikanan menghormati HAM.
Kepada semua pihak yang terkait dengan kegiatan Usaha Perikanan.
Termasuk Awak Kapal Perikanan dan Masyarakat Sekitar dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Serta mengatasi dampak pelanggaran HAM yang telah terjadi.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.