Senin, 29 September 2025

Kanwil Kemenham Jakarta Perkuat Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kanwil Kemenham Jakarta menggelar kegiatan penyusunan rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah kerja Kanwil

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
PENYUSUNAN REKOMENDASI - Kanwil Kemenham DK Jakarta menggelar kegiatan penyusunan rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah kerja Kanwil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenham DK Jakarta) menggelar kegiatan penyusunan rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah kerja Kanwil.

Acara dibuka oleh Plh. Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Fitriadi Agung Prabowo.

Pada kesempatan itu dia menegaskan posisi Kanwil sebagai pihak netral dalam menerima informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, sekaligus mengawal program Presiden terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: KemenHAM Paparkan Program Andalan 2026, DPR RI Sambut Positif dan Dukung Penuh

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri Prayogo Heri Cahtono menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme internal, eksternal, yudisial, hingga partisipatif oleh masyarakat dan media.

Ia menegaskan komitmen Kemendagri memastikan tercapainya Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029.

“Pengawasan ini bersifat kolaboratif karena melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dan media, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel,” ujar Prayogo dikutip pada Sabtu (2/9/2025).

Hanin, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, memaparkan sistematika analisis dan evaluasi hukum mulai dari pendahuluan, identifikasi masalah, dasar hukum, uraian fakta, analisis hingga rekomendasi solusi, dengan menggunakan metode FIRAC (Fact, Issue, Rule, Analysis, Conclusion) agar kajian lebih terstruktur dan komprehensif.

“Dengan metode ini, setiap persoalan hukum dapat dikaji secara objektif dan menyeluruh, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memberikan kepastian dan solusi yang jelas bagi masyarakat,” ujar Hanin.

Kegiatan ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi tantangan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM, seperti kebutuhan peningkatan sumber daya manusia, penyusunan SOP khusus, dan penguatan regulasi agar proses penanganan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Menyikapi hal tersebut, Tim Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM memberikan arahan agar setiap telaah pengaduan mendapat persetujuan Direktorat sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan kualitas penanganan kasus.

Sebagai tindak lanjut, Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM DK Jakarta akan segera menuntaskan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang diterima, sekaligus menggelar rapat internal untuk mengevaluasi dokumen serta memastikan secara objektif ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam setiap pengaduan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan