Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Bantah Hubungi Arif Rachman Saat Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan membantah kesaksian anak buahnya, Arif Rachman Arifin mengenai telepon pada hari olah TKP rumah Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan membantah kesaksian anak buahnya, Arif Rachman Arifin mengenai telepon pada hari olah TKP rumah Ferdy Sambo.
Bantahan itu disampaikannya saat sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Awalnya Majelis Hakim melontarkan pertanyaan untuk mengkonfirmasi keterangan Arif Rachman pada sidang sebelumnya.
"Ketika saudara sudah mengetahui Arif ada di situ (rumah Ferdy Sambo), apa kemudian saudara menghubungi dia?" tanya Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan.
"Tidak, Yang Mulia," kata Hendra.
Namun dia mengaku menelpon Arif pada dini hari setelahnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Diambil Timsus Tanpa Seizin Ferdy Sambo
"Pukul 01.00 lebih. Selesai kegiatan olah TKP," kata Hendra.
Saat itu Arif melaporkan adanya barang bukti yang disita INAFIS Polri dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Barang bukti tersebut berupa CCTV di dalam rumah.
"Ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan oleh Pusinafis," ujar Hendra, mengingat kembali ucapan Arif saat itu.
Selain itu, Arif juga melaporkan bahwa saat itu Ferdy Sambo belum mengetahui adanya olah TKP di rumahnya.
Hendra Kurniawan pun menanyakan apakah Arif sudah melaporkan kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Beri Keterangan Berbeda dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Merasa Keluarganya Terancam
"Sudah lapor belum ke Pak Sambo? Dia bilang sudah chat dan sudah telepon tapi tidak dibalas," kata hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin menyebutkan adanya panggilan telepon dari Hendra Kurniawan saat olah TKP di rumah Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.
Totalnya ada tiga panggilan dari Hendra Kurniawan pada hari itu.
Panggilan pertama diterimanya tak lama setelah Kabareskrim Komjen Pol A Andrianto membuka agenda olah TKP pada pukul 20.00 WIB.
"Jam 20.30 Pak Kaba dengan rombongn keluar, kami juga. Kemudian Pak Hendra menelpon kami," kata Arif dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa obstruction of justice pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Marah Saat Polisi Olah TKP di Rumah Dinas Duren Tiga: Apa Mereka Tidak Punya Tata Krama?
Saat itu menurut Arif, nada bicara Hendra sedikit marah.
"Kamu liat siapa yang mimpin?" ujar Arif menirukan ucapan Hendra pada saat itu.
"Siap," jawab Arif kepada Hendra pada t itu.
"Loh siap apa?" tanya Hendra.
"Siap tidak lihat," jawab Arif.
Kemudian Arif bergegegas masuk k dalm rumah Ferdy Sambo untuk melih kegiatan olah TKP yang sedanl berlangsung.
Saat itu dilihatnya ada tim labfor yang sedang memasang benang-benang.
Kemudian panggilan telepon kedua diceritakan Arif diterimanya sekira dini hari tanggal 13 Juli, setelah olah TKP usai.
Pada panggilan kedua inilah Hendra menanyakan barang bukti yang diamankan dari rumah Ferdy Sambo.
"Kamu tahu barang apa yang diamankan dari rumah Pak Kadiv?" kata Hendra kepada Arif pada saat itu.
Waktu itu, Arif menjawab bahwa dirinya belum mengetahui. Oleh sebab itu, dia meminta waktu.
Setelah dicek Arif, ternyata tim INAFIS telah mengamankan decorder CCTV dari dalam rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Ternyata ada dekorder CCTV dalam rumah rentang waktu 2021," katanya.
Kemudian paggilan telepon ketiga dar Hendra diterimanya tak lama setelah dia menyaksikan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Saat itu Hendra meminta progres dari Arif Rachman.
"Mana yang tadi kamu minta waktu? Sudah dicek belum?" ujar Arif mengingat ucapan Hendra kala itu.
Arif pun melaporkan bahwa ada barang yang diamankan INAFIS dari rumah Ferdy Sambo.
Setelahnya, Hendra memerintahkan kepada Arif untuk berangkat ke INAFIS.
"Saya disuruh berangkat ke INAFIS. Pak Hendra memerintahkan mencari siapa yang berkompeten di INAFIS," kata Arif.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.