Pelanggaran HAM
Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Korban Tragedi Semanggi I Sebut Jokowi Pencitraan
Pernyataan Presiden tersebut, menurutnya hanya sebatas pencitraan seolah-olah telah melunasi janji Pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menghindari kesalahan interpretasi, harus diingat bahwa korban dalam pelanggaran HAM berat adalah orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan (commission/omission Badan/Pejabat Pemerintahan yang melawan hukum).
"Oleh karenanya pengakuan kesalahan oleh Negara adalah fundamental dan telah direkomendasikan dua dekade lalu," sambung dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Sipon, Istri Wiji Thukul Wafat, Komnas HAM dan KontraS Ucapkan Duka Atas Perginya Pejuang Keadilan
Presiden mengakui adanya pelanggaran HA setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik
Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi
di berbagai peristiwa,” katanya.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa
lalu.
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat
tersebut. Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.(Tribun Network/gta/wly)
Pelanggaran HAM
Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan |
---|
Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat |
---|
26 Tahun Reformasi, Aktivis Gelar Pertunjukan 2.000 Tengkorak & 1.000 Kuburan Korban Pelanggaran HAM |
---|
Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.