Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Sosok yang Arogan, Ceritakan Insiden Senggol Ojek di Jalan Raya

Putri mengaku pernah melihat dua kali Brigadir J terlihat memarahi seorang tukang ojek karena terlibat perselisihan dengan kendaraanya di jalan raya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menyebut sosok Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pribadi yang arogan.

Bahkan, Putri mengaku pernah menegur ajudannya itu karena memarahi tukang ojek usai menyenggol di jalan raya.

Demikian disampaikan Putri dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Awalnya, Putri sempat meminta Bripka Ricky Rizal agar mengingatkan seluruh ajudan untuk bersifat tidak arogan di jalan raya. Satu di antaranya yang diminta diingatkan adalah Brigadir J.

"Saya minta tolong Dek Ricky karena Dek Ricky paling senior di situ, jadi dia bersifat mengayomi Adc lainnya yang juniornya. Waktu itu saya minta Dek Ricky untuk menyampaikan ke Dek Yosua agar selalu mengingatkan ke yang lainnnya juga bahwa tidak arogan di jalan," kata Putri.

Putri pun mencontohkan arogansi Brigadir J di jalan raya.

Dia pernah melihat dua kali Brigadir J terlihat memarahi seorang tukang ojek karena terlibat perselisihan dengan kendaraanya di jalan raya.

"Karena pernah dua kali Yosua itu menyenggol tukang ojek, lalu dia buka kaca dia marah ke tukang ojek itu akhirnya saya yang minta maaf ke tukang ojeknya, saya bilang saya Yosua saat itu 'jangan arogan dek, kasian tukang ojeknya' itu dua kali dia begitu," ungkapnya.

Karena itu, Putri menyatakan dirinya meminta agar Ricky Rizal mengingatkan para ajudan untuk tidak arogan di jalan raya.

Khususnya, para ajudan juga diminta untuk mentaati lalu lintas yang berlaku.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Tahu Maksud Duri Dalam Rumah Tangga yang Disampaikan Kuat Maruf

"Saya bilang ke Dek Ricky waktu itu minta tolong untuk menyampaikan jangan arogan di jalan dan tetap hati-hati supaya tidak tabrakan dan juga waktu itu Yosua sering pernah menceritakan teman-temannya. Kalau misalkan teman-temannya ada yang tidak berkenan sama dia dalam arti pekerjaannya tidak dikerjakan," jelasnya.

Pelecehan seksual di Magelang

Putri Candrawathi kembali menangis dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Adapun Istri Ferdy Sambo tersebut menangis saat menceritakan kronologis saat Brigadir J memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya sebelum adanya pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, dirinya tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.

"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Seusai bangun, Putri menyatakan bahwa dirinya pun memutuskan untuk mandi dan turun makan siang.

Seusai makan siang, dia memutuskan kembali untuk tidur karena sedang tidak enak badan.

"Abis makan siang saya naik ke kamar saya agak tidak enak badan, badan saya agak meriang dan pusing. Lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," jelas Putri.

Saat itu, Putri mengaku tidak melihat siapa pun di rumah tersebut. Namun sebelum tidur, dirinya terlebih dahulu menutup pintu kaca kamarnya.

"Setelah saya makan siang saya naik ke kamar lantai 2, saya tutup pintu kacanya saya kunci terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur. Kalau untuk waktu saya tidak tau. Tapi masih terang," ungkap Putri.

Tak lama setelah tertidur, Putri menyatakan bahwa dirinya pun terkaget karena mendengar bunyi pintu yang dibuka dengan keras. Saat membuka mata, dirinya pun kaget Brigadir J sudah berada di dekat kakinya.

Putri sembari menangis saat menceritakan ulang insiden tersebut di persidangan.

Dia pun beberapa kali menghentikan ceritanya dan menangis tersedu-sedu di hadapan hakim.

"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kaya ada bunyi pintu dibuka keras. Kaya grek gitu. Terus saya membuka mata saya. Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri sembari menangis.

Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir J. Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.

Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi. Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.

"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.

Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.

"Lalu Susi berteriak Om kuat, Om kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved