Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Tahu Alasan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Saya adalah. . .

Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan diadili di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Penulis: Sri Juliati
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan diadili. 

Menurut Jaksa, Putri Candrawathi sengaja mengajak Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga dengan modus isolasi mandiri setelah melaksanakan PCR.

Kemudian peran lainnya menurut Jaksa, Putri Candrawathi mengetahui soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, Putri Candrawathi hadir di lokasi rumah Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan, di mana saat itu Ferdy Sambo merencanakan eksekusi terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar, dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Adapun Putri Candrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia dijerat dengan sangkaan yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun saat jadi tersangka, ia tidak langsung ditahan karena beralasan memiliki anak kecil dan mengaku sakit.

Setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, ada tiga sosok lain yang ikut menjadi tersangka.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Mau Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Tapi Panggil Brigadir J Mendampingi

Putri Ceritakan Kronologis Brigadir J Paksa Masuk ke Kamarnya di Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Sementara itu, dalam persidangan Rabu hari ini, Putri Candrawathi menangis saat menceritakan kronologis Brigadir J memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved