Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Tahu Alasan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Saya adalah. . .

Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan diadili di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Penulis: Sri Juliati
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan diadili. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Saat itu, Putri Candrawathi ditanya oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak terkait kasus yang tengah menjeratnya.

"Kamu kenapa dijadikan tersangka?" tanya hakim Morgan, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Sembari menangis, Putri Candrawathi menjawab tidak tahu pada pertanyaan tersebut.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual

"Oh tidak tahu," timpal Morgan.

Masih dengan suara terisak, Putri Candrawathi melanjutkan kalimatnya.

"Karena, saya sebenarnya adalah...," kata Putri Candrawathi sembari menangis.

Setelah ditunggu beberapa saat, Putri Candrawathi rupanya enggan melanjutkan ucapannya.

Hakim Morgan pun menengahi dengan berkata jawaban Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan di dalam putusan hakim.

"Ya, nggak apa-apa, kalau nggak tahu, nggak apa-apa. Nanti akan kita pertimbangkan semuanya di dalam putusan nanti, ya," kata Morgan.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Lihat Jasad Brigadir J di Duren Tiga

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya diketahui, Putri menjadi ikut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/10/2022) disebutkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi.

Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved