Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Klaim Sempat Mengalami Luka Lebam Karena Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir J

Putri mengaku dirinya tidak pernah melihatkan luka lebam tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. Alasannya, dia mengaku malu.

Penulis: Igman Ibrahim
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Putri Candrawathi mengklaim sempat mengalami luka lebam karena dibanting sebanyak tiga kali saat dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved