Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi

Pekan depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan memasuki babak baru.

Pekan depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi.

Agenda demikian disebutkan saat Majelis Hakim hendak menutup sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).

Oleh karena tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim JPU untuk melayangkan tuntutan.

"Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan requisitoir atau surat tuntutan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kesanggupan tim JPU untuk membacakan tuntutan terhadap Putri pada pekan depan.

"Minggu depan, saudara jaksa penuntut umum?" kata Hakim Ketua.

Tim JPU pun menyanggupi pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi pada pekan depan.

"Siap," kata jaksa penuntut umum.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang dan memerintahkan agar terdakwa Putri Candrawathi kembali ke tahanan.

"Baik, saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan."

Tak hanya Putri Candrawathi, empat terdakwa lain dalam kasus ini juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Malu Tunjukkan Luka Lebam ke Ferdy Sambo, Jaksa: Cerita Kok Nggak Malu?

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved