Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Beri Perintah Menembak Kepada Richard Eliezer saat Eksekusi Brigadir J
Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak.
Ferdy Sambo mengaku menyesal dan malu dengan kejadian yang terjadi selama ia menjadi anggota polri 28 tahun.
Hal tersebut terungkap, berawal dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang yang menanyakan mengenai karier Ferdy Sambo selama di kepolisian.
"Selama berkarir di kepolisian berapa lama saudara berkarier di kepolisian?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).
"28 tahun," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual
Selain itu, Rasamala Aritonang juga menanyakan mengenai penghargaan apa saja yang sudah Ferdy Sambo dapatkan selama berkarier di Polri.
Karena pertanyaan yang dilontarkan tersebut, Ferdy Sambo mengaku malu untuk menyebutkannya.
Lantaran kasus yang sudah menyeretnya mengenai penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Bisa sedikit saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun singkat saja terutama di bagian penting perjalanan karier saudara?" ucap Rasamala.
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini," kata Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dihadapi Ferdy Sambo digelar pada Selasa pekan depan.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (10/1/2023).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyetujui keputusan hakim tersebut.
Baca juga: Setelah Peristiwa Pelecehan, Putri Candrawathi Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu. Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," kata jaksa.
Tetapi karena didasari pada adanya batasan waktu masa tahanan terhadap Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lainnya, JPU akhirnya menyetujuinya.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," sambung Hakim Wahyu.
"Siap," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.