Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Beri Perintah Menembak Kepada Richard Eliezer saat Eksekusi Brigadir J

Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar KompasTV
Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak.

Hal tersebut terungkap ketika Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berawal dari Hakim Wahyu Imam Santoso yang menggali kembali soal rencana yang dibuat Ferdy Sambo saat memanggil Richard Eliezer ke lantai tiga rumah Saguling.

"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang suadara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ketika bertemu dengan Richard ia menanyakan soal kejadian di Magelang.

Namun, Richard mengaku tidak mengetaui kejadian di Magelang ketika ditanya oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Redam Amarah Ferdy Sambo karena Kejadian di Magelang, Putri Candrawathi: Saya Peluk Sambil Menangis

"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard."

"Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang. Dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

Mendengar keterangan dari Richard tersebut, lantas membuat Ferdy Sambo marah karena merasa ajudannya tidak becus mengawasi istrinya, Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan, tapi ini justru terjadi kepada istri saya," ungkap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak.
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak. (Kloase wartakota/ Yulianto)

Namun, Ferdy Sambo tetap tidak menjelaskan secara detail mengenai kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer.

Malah Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk melindungi dirinya jika nanti Brigadir J melawan saat Ferdy Sambo melakukan konfirmasi.

Perintah yang diberikan Ferdy Sambo adalah jika Brigadir J melawan maka Richard akan menembak. Dari situ, Richard mengaku siap.

"Akhirnya saya sampaikan kepada Richard, Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak ngga kemudiam Richad menjawan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Mengaku Malu

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak.
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak. (Rizki Sandi Saputra)

Ferdy Sambo mengaku menyesal dan malu dengan kejadian yang terjadi selama ia menjadi anggota polri 28 tahun.

Hal tersebut terungkap, berawal dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang yang menanyakan mengenai karier Ferdy Sambo selama di kepolisian.

"Selama berkarir di kepolisian berapa lama saudara berkarier di kepolisian?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).

"28 tahun," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual

Selain itu, Rasamala Aritonang juga menanyakan mengenai penghargaan apa saja yang sudah Ferdy Sambo dapatkan selama berkarier di Polri.

Karena pertanyaan yang dilontarkan tersebut, Ferdy Sambo mengaku malu untuk menyebutkannya.

Lantaran kasus yang sudah menyeretnya mengenai penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Bisa sedikit saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun singkat saja terutama di bagian penting perjalanan karier saudara?" ucap Rasamala.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak.
Ferdy Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak. (kolase/dok Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dihadapi Ferdy Sambo digelar pada Selasa pekan depan.

"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (10/1/2023).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyetujui keputusan hakim tersebut.

Baca juga: Setelah Peristiwa Pelecehan, Putri Candrawathi Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo

"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu. Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," kata jaksa.

Tetapi karena didasari pada adanya batasan waktu masa tahanan terhadap Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lainnya, JPU akhirnya menyetujuinya.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," sambung Hakim Wahyu.

"Siap," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved