Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hak Klien sebagai JC Dapat Dipenuhi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E, akan jalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang Bharada E yang akan jalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir pada Rabu (11/1/2023), di PN Jakarta Selatan. 

Pada Kamis (5/1/2023) lalu, Hakim Wahyu menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu, Kamis (5/1/2023).

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

Namun, Hakim Wahyu memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan depan (Rabu ini).

Nantinya, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Tampak orang tua Bharada E hadir di PN Jaksel.
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Tampak orang tua Bharada E hadir di PN Jaksel. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Salah Letakkan Pistol di Kiri Tubuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Yosua Menembak Pakai Tangan Kanan

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved